UAS Audit Perbankan Syariah beserta Jawaban
KELAS B UJIAN AKHIR SEMESTER JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018 KELAS B
Mata Kuliah :
Audit Perbankan Syariah
Dosen
: Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Semester
: 7 kelas B
Sifat
Ujian : Take Home/Online
Nama : Arif Azmi
NIM : 1142310145
1. Sebutkan jelaskan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah
atau audit terhadap lembaga keuangan syariah? Jawaban : Shari’ah Advisory Council (SAC),
Shari’ah Supervisory Board (SSB) atau Shari’ah Supervisory Committee (SSC).
Secara internasional, Accounting and Auditing Organizations of Islamic
Financial Institutions (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Audit syariah harus dilakukan secara sistematis sebagai bagian dari mekanisme
corporate governance lembaga keuangan islam (IFIs). Hal ini disebabkan karena
meningkatnya tuntutan stakeholders yang memerlukan jaminan kepatuhan syariah
dan akuntabilitas. Dalam rangka memastikan operasi lembaga keuangan syariah
tidak bertentangan dengan syariah maka dibentuklah lembaga pengawas syariah
(SSC) di Malaysia yang fungsinya sebagai pengawas sekaligus penasihat
kegiatan-kegiatan perbankan syariah. Dewan penasehat syariah nasional (NSAC)
sengaja dibentuk oleh pemerintah Malaysia dalam rangka memberikan fatwa yg
mengikat seluruh lembaga keuangan syariah, tujuan lainnya memastikan kepatuhan
lembaga keuangan syariah atau bank-bank terhadap aturan syariah, memeriksa
hukum dan undang-undang serta surat edaran perbankan syariah dan sebagainya.
Dewan Penasehat Syariah (NSAC) memastikan bahwa bank-bank dan lembaga keuangan
sesuai dengan aturan syari'ah dan pedoman selama perancangan kontrak dan
perjanjian, proses transaksi, kesimpulan dan pelaksanaan kontrak, dan sampai
pada pelaksanaan syarat-syarat kontrak dan likuidasi.
2. Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap
lembaga keuangan syariah? Jawaban : Perbedaan mendasar bagi audit konvensional dan
audit syariah adalah dimana auditing syariah adalah tools yang secara prinsip,
sama dengan auditing konvensional , tetapi auditing syariah selain mengacu pada
standar audit internasional juga mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dalam
auditing syariah kita mengenal istilah internal sharia review, sharia
supervisory board, audit committee dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk
memastikan agar operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang berlaku
termasuk standar syariah dan DPS
memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional entitas syariah
tersebut sharia compliance. Dan dimana audit syariah harus berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis yang mana dalam audit
syariah menerapkan bahwa harta adalah titipan Allah yang mana harus mengawasi
suatu entitas syariah itu apakah sesuai dengan
standar laporan keuangan pada umumnya dan sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. Sedangkan audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum
Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama seorang auditor konvensional
tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan.
3. Kepuasaan auditee menjadi begitu penting oleh karena itu
sebagai auditor kita harus mampu menjaga kepuasaan auditee. Sebutkan
serta jelaskan hal-hal apa saja yang dapat mengurangi kepuasaan auditee terhadap
hasil kerja auditor? Jawaban : a. Penguasaan personal yakni ketrampilan untuk mengklarifikasi
dan memahami visi orang, dan mempunyai kesabaran dalam mencapai tujuan.
b. Ketrampilan membuat asumsi, generalisasi, gambaran
atau kesan secara mendalam dalam memahami kehidupan dan menentukan sikap yang
harus diambil.
c. Ketrampilan dalam menciptakan visi bersama sehingga
segala usaha menuju tujuan tersebut tercapai.
d. Seorang auditor dapat menciptakan suasana nyaman dan
aman sehingga secara psikologis auditee tidak merasa teraancam dalam memberikan
segala sesuatu atau informasi yang akan dibutuhkan dalam pelaksanaan proses
audit.
4. Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk
dapat memahami bisnis klien/auditee? Jawaban : Sifat dari bisnis dan industry dari klien akan
mempengaruhi besarnya risiko salah saji laporan keuangan. Di tahun-tahun
terakhir ini beberapa faktor telah meningkatkan pentingnya pemahaman bisnis dan
industry client. Faktor tersebut adalah:
a. Penurunan kondisi perekonomian, meningkatkan resiko
binis client
b. Information technology,
c. Global operations
d. Human capital, meningkatkan kompleksitas bisnis
e. Instrumen keuangan yang semakin komplek
5. Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan
audit? Jawaban: Tahap-tahap
penerimaan penugasan audit. Di dalam memutuskan apakah suatu perikatan audit dapat
diterima/tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu
:
a. Mengevaluasi Integritas Manajemen
Laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen. Audit
atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan
yang disajikan oleh manajemen. Untuk dapat menerima perikatan audit, auditor
berkepentingan untuk mengevaluasi integritas manajemen, agar auditor
mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya,
sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai
akibat dari adanya integritas manajemen.
b. Mengidentifikasi kondisi khusus dan resiko luar biasa
Berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor
tentang kondisi khusus dan resiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap
penerimaan perikatan audit dari calon klien
c. Menentukan kompetensi auditor untuk melaksanakan audit
d. Evaluasi terhadap Independensi Auditor
e. Penentuan kemampuan auditor dalam menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
f. Pembuatan surat perikatan audit
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya
yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas
penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggungjawab yang dipikul
oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan
auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.
Komentar
Posting Komentar