UAS Audit Perbankan Syariah beserta Jawaban

KELAS B UJIAN AKHIR SEMESTER JURUSAN PERBANKAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018 KELAS B

Mata Kuliah     : Audit Perbankan Syariah
Dosen                : Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Semester           : 7 kelas B
Sifat Ujian        : Take Home/Online
Nama                 : Arif Azmi
NIM                  : 1142310145

1.      Sebutkan jelaskan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap lembaga keuangan syariah? Jawaban : Shari’ah Advisory Council (SAC), Shari’ah Supervisory Board (SSB) atau Shari’ah Supervisory Committee (SSC). Secara internasional, Accounting and Auditing Organizations of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB). Audit syariah harus dilakukan secara sistematis sebagai bagian dari mekanisme corporate governance lembaga keuangan islam (IFIs). Hal ini disebabkan karena meningkatnya tuntutan stakeholders yang memerlukan jaminan kepatuhan syariah dan akuntabilitas. Dalam rangka memastikan operasi lembaga keuangan syariah tidak bertentangan dengan syariah maka dibentuklah lembaga pengawas syariah (SSC) di Malaysia yang fungsinya sebagai pengawas sekaligus penasihat kegiatan-kegiatan perbankan syariah. Dewan penasehat syariah nasional (NSAC) sengaja dibentuk oleh pemerintah Malaysia dalam rangka memberikan fatwa yg mengikat seluruh lembaga keuangan syariah, tujuan lainnya memastikan kepatuhan lembaga keuangan syariah atau bank-bank terhadap aturan syariah, memeriksa hukum dan undang-undang serta surat edaran perbankan syariah dan sebagainya. Dewan Penasehat Syariah (NSAC) memastikan bahwa bank-bank dan lembaga keuangan sesuai dengan aturan syari'ah dan pedoman selama perancangan kontrak dan perjanjian, proses transaksi, kesimpulan dan pelaksanaan kontrak, dan sampai pada pelaksanaan syarat-syarat kontrak dan likuidasi.

2.      Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan syariah? Jawaban : Perbedaan mendasar bagi audit konvensional dan audit syariah adalah dimana auditing syariah adalah tools yang secara prinsip, sama dengan auditing konvensional , tetapi auditing syariah selain mengacu pada standar audit internasional juga mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dalam auditing syariah kita mengenal istilah internal sharia review, sharia supervisory board, audit committee dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk memastikan agar operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar syariah dan  DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional entitas syariah tersebut sharia compliance. Dan dimana audit syariah harus berlandaskan  Al-Qur’an dan Hadis yang mana dalam audit syariah menerapkan bahwa harta adalah titipan Allah yang mana harus mengawasi suatu entitas syariah itu apakah sesuai dengan  standar laporan keuangan pada umumnya dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama seorang auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan.

3.      Kepuasaan auditee menjadi begitu penting oleh karena itu sebagai auditor kita harus mampu menjaga kepuasaan auditee. Sebutkan serta jelaskan hal-hal apa saja yang dapat mengurangi kepuasaan auditee terhadap hasil kerja auditor? Jawaban : a. Penguasaan personal yakni ketrampilan untuk mengklarifikasi dan memahami visi orang, dan mempunyai kesabaran dalam mencapai tujuan.
b. Ketrampilan membuat asumsi, generalisasi, gambaran atau kesan secara mendalam dalam memahami kehidupan dan menentukan sikap yang harus diambil.
c. Ketrampilan dalam menciptakan visi bersama sehingga segala usaha menuju tujuan tersebut tercapai.
d. Seorang auditor dapat menciptakan suasana nyaman dan aman sehingga secara psikologis auditee tidak merasa teraancam dalam memberikan segala sesuatu atau informasi yang akan dibutuhkan dalam pelaksanaan proses audit.

4.      Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee? Jawaban : Sifat dari bisnis dan industry dari klien akan mempengaruhi besarnya risiko salah saji laporan keuangan. Di tahun-tahun terakhir ini beberapa faktor telah meningkatkan pentingnya pemahaman bisnis dan industry client. Faktor tersebut adalah:
a. Penurunan kondisi perekonomian, meningkatkan resiko binis client
b. Information technology,
c. Global operations
d. Human capital, meningkatkan kompleksitas bisnis
e. Instrumen keuangan yang semakin komplek

5.      Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit? Jawaban: Tahap-tahap penerimaan penugasan audit. Di dalam memutuskan apakah suatu perikatan audit dapat diterima/tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu :
a. Mengevaluasi Integritas Manajemen
Laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen. Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Untuk dapat menerima perikatan audit, auditor berkepentingan untuk mengevaluasi integritas manajemen, agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen.
b. Mengidentifikasi kondisi khusus dan resiko luar biasa
Berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan resiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit dari calon klien
c. Menentukan kompetensi auditor untuk melaksanakan audit
d. Evaluasi terhadap Independensi Auditor
e. Penentuan kemampuan auditor dalam menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
f. Pembuatan surat perikatan audit
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggungjawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

UTS Audit Perbankan Syariah