UTS Audit Perbankan Syariah
KEMENTERIAN AGAMA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
JL. LETJEN SOEPRAPTO NOMOR 19 TELP. (0561) 734170/740601 FAX .
(0561) 734170 PONTIANAK 78121
UJIAN TENGAH SEMESTER
JURUSANPERBANKAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018
Mata Kuliah : Audit Perbankan Syariah
Dosen : Syarbini Ikhsan., MM., CPA&Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Semester : 7 kelas B
Sifat Ujian : Close Book
NAMA : ARIF AZMI
NIM : 1142310145
1.
Mengetahui lingkungan bisnis lembaga keuangan syariah dapat
mempermudah kita untuk melakukan proses auditing. Mengapa demikian? Sebutkan
insrtumen keuangan syariah yang harus diketahui oleh auditor, serta jelaskan 2
(dua) saja dari setiap instrumen tersebut.
2.
Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah?
3.
Gambaran risk management life
cyledan jelaskan bagaimana –masing masing cyle saling mempengaruhi, dan bagaimana sifat dari cyle tersebut?
Mulailah dengan membaca doa, dan akhiri dengan rasa syukur.
Utamakan kejujuran.
Jawaban
1.) Instrumen keuangan
syariah dapat dikelompokkan sebagi berikut.
a. Akad
investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract.
Kelompok akad ini adalah sebagai berikut.
1. Mudharabah
, yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola untuk melakukan kegiatan usaha
dengan nisbah bagi hasil atas keuuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di
muka
2. Musyarakah
adalah akad kerja sama yang terjadi antara para pemilik modal untuk
menggabungkanmodal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan,
dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian
ditanggunf secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal
3. Sukuk adlah
surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah
4. Saham
syariah produknya harus sesuai syariah
b. Akad
jual beli/sewa menyewa yang merupan jenis akad tijarah dengan bnetuk certainty
contract . Kelompok akad ini adalah sebagai berikut
1. Murahabah
adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan
keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli
2. Salam adalah
transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada
3. Istishna
memiliki system yang mirip dengan salam, namu dalam istishna pembayaran dapat
dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali atau ditangguhkandalam jangka
waktu tertentu
4. Ijarah
adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk
mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan
2. ) Karakteristik
sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam
menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan
fatwa Dewan Pengawas Syariah;
b. Hubungan
antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah
sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan,
bukan hubungan debitur-kreditur;
c. Bisnis
Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga
falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
d. Konsep yang
digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi
hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
e. Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
3.) Pelaksanaan
Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah telah
diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PB/2009, dimana Bank Umum Syariah
dan Unit Usaha Syariah harus menjalankan GCG dengan berlandaskan lima prinsip
dasar yaitu:
a. Transparasi
(transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material
dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Pengungkapan
informasi merupakan hal penting, sehingga semua pihak yang berkepentingan tahu
pasti apa yang telah dan akan terjadi.
b. Akuntabilitas
(accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung jawaban
organ bank sehingga pengelolaanya berjalan secara efektif. Dalam peraktek
perbankan syariah juga harus benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip
syraiah. Dalam hal ini terdapat peran penting Dewan Pengawas Syariah dalam
mengawasi operasional perbankan syraiah agar tetap berjalan sesuai dengan
ketentuan syariah.
c. Pertanggung
jawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang
sehat.
d. Profesional
(professional), yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif dan bebas
dari pengaruh/ tekanan dari pihak manapun (independen), serta memiliki komitmen
yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah.
e. Kewajaran
(fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar