UTS Audit Perbankan Syariah

KEMENTERIAN AGAMA

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
JL. LETJEN SOEPRAPTO NOMOR 19 TELP. (0561) 734170/740601 FAX . (0561) 734170 PONTIANAK 78121
 


UJIAN TENGAH SEMESTER
JURUSANPERBANKAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018
                                
                                 Mata Kuliah    : Audit Perbankan Syariah
                                 Dosen                : Syarbini Ikhsan., MM., CPA&Sabirin.,M.Ak.,CPAI
                                 Semester           : 7 kelas B
                                 Sifat Ujian        : Close Book

NAMA : ARIF AZMI
NIM : 1142310145

1.      Mengetahui lingkungan bisnis lembaga keuangan syariah dapat mempermudah kita untuk melakukan proses auditing. Mengapa demikian? Sebutkan insrtumen keuangan syariah yang harus diketahui oleh auditor, serta jelaskan 2 (dua) saja dari setiap instrumen tersebut.
2.      Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah?
3.      Gambaran risk management life cyledan jelaskan bagaimana –masing masing cyle saling mempengaruhi, dan bagaimana sifat dari cyle tersebut?

Mulailah dengan membaca doa, dan akhiri dengan rasa syukur.
Utamakan kejujuran.

Jawaban

1.) Instrumen keuangan syariah dapat dikelompokkan sebagi berikut.
a.       Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut.
1. Mudharabah , yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di muka
2. Musyarakah adalah akad kerja sama yang terjadi antara para pemilik modal untuk menggabungkanmodal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggunf secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal
3. Sukuk adlah surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah
4. Saham syariah produknya harus sesuai syariah
b.      Akad jual beli/sewa menyewa yang merupan jenis akad tijarah dengan bnetuk certainty contract . Kelompok akad ini adalah sebagai berikut
1. Murahabah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli
2. Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada
3. Istishna memiliki system yang mirip dengan salam, namu dalam istishna pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali atau ditangguhkandalam jangka waktu tertentu
4.  Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan


2. ) Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
b. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
c. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
d. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
e. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.


3.) Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah telah diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PB/2009, dimana Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah harus menjalankan GCG dengan berlandaskan lima prinsip dasar yaitu:
a. Transparasi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Pengungkapan informasi merupakan hal penting, sehingga semua pihak yang berkepentingan tahu pasti apa yang telah dan akan terjadi.
b. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung jawaban organ bank sehingga pengelolaanya berjalan secara efektif. Dalam peraktek perbankan syariah juga harus benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip syraiah. Dalam hal ini terdapat peran penting Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi operasional perbankan syraiah agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
c. Pertanggung jawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
d. Profesional (professional), yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif dan bebas dari pengaruh/ tekanan dari pihak manapun (independen), serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah.
e. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UAS Audit Perbankan Syariah beserta Jawaban